Tapanuli Tengah, Tapanuli.ID – Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan pemeriksaan khusus Desa Sosorgonting Kecamatan Andam Dewi atas pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 s.d 2024.
“ Materi pemeriksaan memang dimulai dari tahun 2018 s.d 2024, namun telah disepakati dengan para pelapor bahwa kegiatan difokuskan pada beberapa item kegiatan yang diduga kuat terjadi penyalahgunaan keuangan desa akibat kurangnya transparansi dari kepala desa, jadi tidak seluruh kegiatan yang dilakukan pemeriksaan” ungkap Pak Pardede selaku ketua Tim Pemeriksa.
Beliau juga menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan selama 2 hari dan untuk hari ini beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan adalah pemeriksaan pekerjaan fisik, kegiatan bantuan ketahanan pangan, kegiatan bantuan makanan tambahan untuk ibu hamil, anak dan lansia, dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), honor pada kader Posyandu dan Kader Lansia.
Kegiatan dimulai dengan paparan oleh Ibu Kades Sosorgonting, Ibu Alisna Simamora yang menyampaikan uraian beberapa kegiatan bantuan dan daftar masyarakat penerima bantuan. Selanjutnya Tim Pemeriksa Inspektorat melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat penerima bantuan semprot, beko sorong dengan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 195.500.000,- , anggaran Tahun 2023 berupa bantuan benih tanaman dan ayam kampung sebesar Rp. 154.992.000 dan bantuan bibit kelapa sawit sebesar Rp. 68.557.000,-. Tujuan dihadirkannya masyarakat untuk mengklarifikasi dan memastikan jumlah penerima bantuan – bantuan sesuai dengan yang telah dibuat dalam laporan pertanggungjawaban desa jawab Bapak Panusunan Pardede,SE, Auditor Madya.
Untuk pemeriksaan fisik dipimpin oleh auditor pertama Inspektorat bidang Teknik , Charlie ST yang menyampaikan bahwa untuk hari ini melakukan pemeriksaan ke lokasi pekerjaan rabat beton sepanjang 80 meter di Dusun II TA.2023 dengan anggaran Rp. 95.402.000,- ,selanjutnya untuk Tahun Anggaran 2024 antara lain Kegiatan Rehabilitasi Saluran Irigasi Di Dusun I sepanjang 390 meter dengan anggaran Rp. 186.250.000,- dan Pembangunan Jembatan Plat Beton di Dusun II dengan anggaran Rp. 141.181.000,- yang menurut dugaan masyarakat tidak dilaksanakan sesuai rencana.
Auditor Pertama, Charlie ST pada setiap lokasi pemeriksaan pekerjaan fisik menyampaikan kepada masyarakat yang turut hadir mendampingi pemeriksaan fisik tersebut uraian singkat atas kegiatan yang sedang diperiksa antara lain besar anggaran pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan berdasarkan dokumen RAB dan diakhir menyampaikan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan dengan memadai. Meskipun demikian ditemukan beberapa item yang menjadi temuan lapangan berdasarkan pemeriksaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah seorang masyarakat bermarga Malau menyampaikan terimakasih atas kehadiran Tim Pemeriksa Inspektorat yang dipimpin Bapak Panusunan Pardede,SE dan puas atas dengan metode pemeriksaan yang dilakukan. “Kami senang dan puas karena selama ini masih kurang transparansi oleh Kepala Desa atas kegiatan kegiatan desa kepada masyarakat,” jawabnya dengan singkat. (gsn)
Discussion about this post