Tapanuli Tengah, Tapanuli.ID – Masyarakat Desa Pasaribu Tobing, Kecamatan Pasaribu Tobing, berharap kehadiran Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dapat membawa perubahan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mereka. Inspektorat melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek tata kelola desa, terutama terkait dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya pengaduan tertulis dari Raja Huta Tornaginjang dan Raja Huta Sirau yang mewakili ratusan warga. Mereka mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
Tim Inspektorat yang dipimpin oleh Ir. RTP. Mahulae langsung turun ke lapangan untuk memeriksa beberapa proyek desa. Salah satu fokus utama adalah pemeriksaan proyek rabat beton sepanjang 250 meter di Dusun III yang dibiayai dengan anggaran Rp. 216.963.000 pada Tahun Anggaran 2023. Masyarakat menyoroti bahwa kualitas proyek ini tidak sesuai harapan, dengan ketebalan rabat beton yang diduga tidak memenuhi spesifikasi rencana pembangunan.
Selain itu, tim Inspektorat juga melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat terkait program pemberian makanan tambahan bagi lansia, balita, dan ibu hamil. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp. 187.712.000 pada tahun 2023 dan Rp. 83.124.000 pada tahun 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, pelaksanaan program ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaannya.
Selain proyek infrastruktur dan program sosial, Inspektorat juga menyoroti adanya dugaan pemotongan honor yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. Para kader Posyandu, Guru Sekolah Minggu, dan Operator Desa mengaku hak-hak mereka tidak diberikan secara penuh, yang membuat mereka merasa dirugikan dan tidak dihargai atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Salah seorang kader yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun mereka harus menerima pemotongan yang tidak jelas tanpa ada transparansi dari pihak desa.
“Kami berharap ada kejelasan dan keadilan dalam hal ini. Hak-hak kami harus diberikan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam anggaran desa,” ujarnya.
Masalah lain yang membuat masyarakat resah adalah ketidakjelasan kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasaribu Tobing. Beberapa warga menyampaikan bahwa pergantian anggota BPD dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat berharap kehadiran Inspektorat dapat menjadi titik awal perubahan menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Mereka ingin Desa Pasaribu Tobing tidak tertinggal dan bisa ikut “naik kelas”, sejalan dengan visi Bupati terpilih, Masinton Pasaribu, SH, yang mengusung program “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua”.
Inspektorat berjanji akan menjalankan tugasnya secara profesional dan cepat dalam mengungkap kebenaran terkait berbagai temuan ini.
“Inspektorat akan bekerja semaksimal mungkin dan cepat sesuai instruksi pimpinan dalam melaksanakan audit khusus ini,” tutup Auditor Madya Ir. RTP. Mahulae.
Dengan adanya pemeriksaan ini, masyarakat berharap adanya perubahan nyata dalam tata kelola desa, sehingga anggaran yang ada benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan hanya segelintir pihak. (Gosn)
Discussion about this post