Toba, Tapanuli.ID – Rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 173525 Balige di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, hingga kini belum selesai. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses perpindahan kegiatan belajar-mengajar ke SD Negeri Soposurung yang memakan waktu hingga satu bulan.
“Jadi penyedia jasa baru bisa bekerja mulai Agustus. Padahal dalam kontrak, pengerjaan harusnya dimulai dari tanggal 19 Juli sampai 14 Desember,” kata John Ferry Hutagaol, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Disdikpora Kabupaten Toba, Selasa (14/1/2025).
Akibat tidak selesainya pekerjaan hingga akhir kontrak, dilakukan adendum hingga 28 Desember 2024. Namun, karena belum juga selesai, masa pengerjaan akhirnya diperpanjang hingga 30 hari kalender. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ketentuan denda 1/1000 x pagu anggaran x hari kerja.
“Jadi berdasarkan jumlah pagu dan penambahan waktu kerja, maka penyedia jasa dikenakan denda sebesar kurang lebih 2 juta per hari selama 30 hari perpanjangan hingga 28 Januari 2025,” lanjut Ferry.
Terkait perpanjangan masa kerja selama 30 hari, Ferry optimis bahwa penyedia jasa mampu menuntaskan pengerjaan rehabilitasi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. “Melihat progres saat ini, kita optimis itu bisa selesai di masa perpanjangan 30 hari ini,” sebutnya.
SD Negeri 173525 Balige, yang berlokasi di Jl. Putri Lopian, Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, memiliki 10 ruang kelas. Menurut data, kondisi ruang kelas terdiri dari 1 kelas rusak ringan dan 9 kelas rusak sedang. Selain itu, sekolah ini memiliki 1 perpustakaan dengan kondisi rusak ringan, serta fasilitas sanitasi yang perlu perbaikan.
Sekolah ini memiliki 15 guru, dengan jumlah siswa laki-laki sebanyak 148 dan siswa perempuan 140, yang terbagi dalam 10 rombongan belajar. Dengan daya listrik 900 watt dari PLN dan tanpa akses internet, proses belajar-mengajar di SD Negeri 173525 Balige menghadapi tantangan tersendiri.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, termasuk sanksi denda bagi penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Dalam kasus ini, penyedia jasa dikenakan denda harian sebesar 1/1000 dari pagu anggaran per hari keterlambatan, yang bertujuan untuk memastikan penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi yang ditetapkan. (Chris)
Discussion about this post