Medan,Tapanuli.ID – Badan Keuangan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membantu masyarakat membayar denda dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, menyatakan program ini berlangsung mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
“Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PKB karena denda. Pembebasan PKB ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Keringanan dan Pembebasan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” kata Fadly setelah menyosialisasikan pembebasan PKB di Medan, Senin.
Fadly menjelaskan bahwa dalam program ini, kendaraan bermotor akan dibebaskan dari tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, denda PKB, denda pokok BBNKB ke II dan seterusnya, serta pajak progresif.
Selain itu, diskon pokok PKB sebesar 5 persen akan diberikan sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari, dan tidak ada denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah berlalu,” ujar Fadly.
Fadly menegaskan bahwa program pembebasan ini tidak hanya ditujukan untuk masyarakat umum, melainkan juga berlaku untuk kendaraan dinas baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Program ini tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kendaraan dinas agar dapat memanfaatkan program ini,” tambahnya. Potensi baik dari masyarakat umum, kendaraan provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Fadly.
Fadly menyatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan mereka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban masyarakat untuk membantu pembangunan daerah.
“Kami mampu menjawab segala pembangunan, kita baru selesai melaksanakan PON dan kita menghadapi pilkada. Semua pembayaran berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat. Dari sumber potensi anggaran yaitu pajak daerah, kata dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat guna memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Mulyadi, mengapresiasi Bapenda Sumut dalam meningkatkan PAD dan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Di Provinsi Sumut, diperlukan banyak inovasi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak yang saat ini baru mencapai 43 persen. “Dengan pemutihan, pertumbuhan bisa mencapai 75 persen,” kata Mulyadi.
Discussion about this post