BAWASLUTAPUT,-Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang dilaksanakan lingkungan Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (27/02/2023) pukul 09.00 WIB.
Sesuai dengan Surat Intruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, dan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara Charles Romual Silaban, S.Sos.,M.A.P selaku Pembina Apel mengajak seluruh Jajaran Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara untuk melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Piilih di Kecamatan masing-masing, dan melaksanakannya minimal dua kali dalam sepekan. Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara juga akan ikut serta melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih di laksanakan bertujuan untuk mengawal Hak Pilih yang rentan terhadap pelanggaran seperti Disabilitas, Pemilih Pindah Domisili dan Pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi namanya masih masuk dalam daftar pemilih “Ucap Charles R Silaban.
Sebelum menutup arahannya Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menghimbau seluruh jajarannya untuk tetap semangat melakukan pengawasan tahapan yang sedang berlangsung, terutama dalam pengawasan Kawal Hak Pilih.
Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih juga di ikuti perwakilan dari Panwaslu kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). (Humas)
Discussion about this post