Tapanuli id | Toba – Jajaran Sat Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Minggu (23/01/2022) sekira pukul 16.00 Wib
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang, SH, MH yang di realese oleh Kasi Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir membenarkan adanya seorang laki-laki diamankan di Pinggiran Jalan Bonanionan Balige Minggu (23/1/2022) sekira pukul 16.00 Wib diduga terlapor dalam kasus Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH.M.H menjelaskan Semua berawal ketika Tim Sat Narkoba mendapat informasi / laporan dari Masyarakat yang menyebutkan seseorang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Narkoba selanjutnya info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan selama 2 hari di Pinggiran Jalan Bonanionan Kelurahan Pardede Onan Balige
Menindaklanjuti informasi masyarakat Tim Satnarkoba Polres Toba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH.M.H saat di konfirmasi Awak media mengatakan bahwa kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 2 hari
Selama 2 hari, akhirnya tim Satnarkoba Polres Toba membuahkan hasil, pada hari Minggu (23/01/2022) sekira pukul 16.00 wib telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama YAH (25) warga Kelurahan Napitupulu Balige Kabupaten Toba, ungkap AKP Yugun BM Sibagariang SH.M.H.
Satnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan barang bukti berupa ( Lima) paket / plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu, 4(empat) paket/plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip yang masih baru , 1(satu) buah timbangan eletrik warna hitam, 1(satu) buah bong , 1(satu) buah pipa kaca pirex , 1(satu) buah mejikom warna putih campur hijau, uang tunai sejumlah Rp. 200.000 , 1 ( satu) unit Handphone Vivo warna Silver dan berat dari keseluruhan sabu 7,10 gram, ungkap Kasi Humas Polres Toba.
Ya benar tersangka berinisial YAH (25) berserta barang bukti diamankan ke Polres Toba untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 10 tahun terang kasi Humas.
Harapan Kapolres Toba yang disampaikan melalui Kasi Humas ” Mari kita sama-sama memerangi Narkoba untuk menyelamatkan Generasi Bangsa kita dari Narkoba” untuk itu besar harapan kami untuk informasi dari Masyarakat dan Rekan-rekan media tentang peredaran narkoba tolong disampaikan kepada kami (Polres Toba) pasti kami tindak lanjuti Tutup Kasi Humas polres Toba IPTU Bungaran Samosir. ( Moreno Arios/RED )
Discussion about this post