Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menindak tegas dengan menutup tempat-tempat usaha yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Selasa, mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa sanksi teguran bersifat tegas tertulis hingga penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha tersebut.
Adapun tempat-tempat usaha yang menjadi sorotan karena kerap tidak mematuhi protokol kesehatan mulai dari tempat hiburan malam hingga rumah makan.
Gubernur Sumut mengatakan akan meningkatkan Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat hiburan, rumah makan dan tempat kegiatan lainnya.
“Itu akan kita tindak, tindakannya sama seperti tipiring, termasuk tidak menggunakan masker. Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan teguran akan kita berikan teguran keras tertulis. Kalau masih tetap melanggar, sampai ke tingkat penutupan, tempat-tempat tersebut,” katanya usai memantau operasi yustisi di Lapangan Merdeka. (Antara)
Discussion about this post