Medan – Pemerintah Provinsi Sumut masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk pencabutan izin perusahaan keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba.
”Izin operasi perusahaan keramba jaring apung itu diterbitkan pusat.Jadi tidak bisa dieksekusi langsung oleh Pemprov Sumut,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Mulyadi Simatupang di Serdangbedagai, Sumut, Selasa.
Dia mengatakan itu di sela acara pembukaan Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2019.
Pemprov Sumut baru bisa langsung melakukan tindakan kalau perusahaan terbukti melanggar peraturan seperti pencemaran yang juga tentunya dilengkapi bukti.
”Jadi Pemprov Sumut menunggu putusan pusat dulu soal pencabutan izin usaha perusahaan keramba jaring apung,” katanya.
Namun Pemprov Sumut sudah terus menyurati dinas kabupaten di kawasan Danau Toba untuk mengikuti ketentuan soal KJA.
Adapun untuk penertiban KJA milik masyarakat, ujar Mulyadi, pemkab di kawasan perairan Danau Toba sudah diminta terus melakukan sosialisasi dan pembinaan ke masyarakat.
Khususnya sesuai Perpres No 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya
Mulyadi mengakui, sejak dikeluarkannya moratorium tentang larangan penambahan keramba jaring apung, jumlah KJA di perairan Danau Toba tidak bertambah.
Produksi ikan nila dengan sistim KJA di perairan Danau Toba baik perusahaan dan masyarakat sekitar 50.000 ton per tahun.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ketika di acara peresmian operasional GrabCar untuk bandara di Sumatera di Bandara Kualanamu pekan lalu menegaskan, KJA di perairan Danau Toba tidak boleh ada lagi.
Menurut dia, tidak boleh lagi ada pencemaran di kawasan perairan Danau Toba oleh siapapun dan dengan alasan apapun. (ANTARA)
Discussion about this post